masai-land-rover.com

masai-land-rover.com – Alek Komarudin (72) mengalami akhir yang tragis di rumahnya sendiri di Kampung/Desa Ngamplang, Cilawu, Garut pada Minggu (5/5) dini hari. Jasad Alek pertama kali ditemukan oleh salah satu anaknya, yang datang untuk mengantar makanan pagi hari itu.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo, menyimpulkan dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) bahwa Alek telah dibunuh. Bukti-bukti termasuk rekaman CCTV yang memperlihatkan kedua tersangka memasuki rumah korban, memperkuat dugaan pembunuhan.

Alek ternyata dibunuh oleh TR dan HH, dua pria yang telah lama menyimpan dendam terhadapnya. Saat kejadian, keduanya, dalam keadaan mabuk, merencanakan pembunuhan Alek. Mereka membawa senjata tajam, masuk ke rumah Alek dengan cara memanjat pagar, mematikan listrik, dan menghadapinya di dalam kamar.

Perbincangan singkat terjadi antara Alek dan TR sebelum TR membacok wajah Alek 10 kali dengan golok, diikuti oleh HH yang menyayat perut korban sebanyak 5 kali dengan celurit. Ari menyebut bahwa kasus ini berawal setahun sebelumnya, ketika keluarga TR merasa dendam karena kakak kembar TR dipukuli oleh Alek.

TR telah merencanakan pembunuhan sejak awal, menunggu kesempatan yang tepat. Kini, TR dan HH telah ditahan di Mako Polres Garut dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. Barang bukti berupa dua senjata tajam yang digunakan dalam pembunuhan berhasil diamankan dari kedua tersangka.

By admin