masai-land-rover.com

masai-land-rover.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menangkap tiga tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), termasuk Abdul Sahid (AS), peserta Kontes Dangdut Indonesia (KDI) asal Lombok Timur, beserta dua perempuan berinisial MS dan HW. Mereka diduga terlibat dalam kasus penipuan terhadap calon pekerja migran Indonesia (CPMI) asal NTB dengan janji pekerjaan di Australia.

Para pelaku dijerat dengan Pasal-pasal Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang mengancam dengan pidana penjara dan denda. Sahid KDI berperan sebagai sponsor yang menawarkan pekerjaan ke Australia, sementara MS dan HW bertugas merekrut CPMI NTB untuk bekerja di luar negeri, dengan korban mayoritas berasal dari Lombok Utara, Lombok Timur, dan Lombok Tengah.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai, surat perjanjian palsu, tiket penerbangan, dan visa palsu dari Departemen Dalam Negeri Australia. Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap penipuan terhadap pekerja migran, serta menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang merugikan korban yang rentan.

By admin