masai-land-rover.com

masai-land-rover.com – Seorang remaja berusia 14 tahun, berinisial ML, telah ditangkap oleh kepolisian Kabupaten Bangka Selatan (Basel) setelah dituduh melakukan pemerkosaan terhadap pacarnya sebanyak delapan kali. Ipda GJ Budi, Kasi Humas Polres Basel, mengkonfirmasi bahwa pelaku dan korban sama-sama berusia 14 tahun dan masih berstatus sebagai pelajar SMP.

Ipda Budi menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar setelah ibu korban menangkap ML sedang melakukan tindakan tersebut terhadap anaknya. Setelah kejadian, ML mencoba melarikan diri namun kepolisian berhasil menangkapnya pada Kamis (6/6/2024).

Pemerkosaan yang dilakukan oleh ML terjadi sejak Februari 2024, dengan tujuh kali di rumah nenek korban di Kecamatan Toboali dan satu kali di rumah pelaku. “Modus yang digunakan pelaku adalah bujuk rayu dan janji akan bertanggung jawab atas perbuatannya,” tambah Budi.

Atas perbuatannya, ML kini menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang (UU) RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimum lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Dalam rangka penyelidikan, polisi telah mengamankan beberapa barang bukti termasuk pakaian korban dan pelaku, seprai, serta sepeda motor yang digunakan pelaku. Saat ini, ML telah ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan ditahan di Mapolres Basel.

By admin