masai-land-rover.com – Ketentuan dalam Undang-Undang Pilkada menyatakan bahwa dua mantan gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tidak dapat berduet dalam Pilkada 2024. Jika keduanya terlibat, salah satunya harus menjadi calon wakil gubernur, namun undang-undang melarang mantan gubernur untuk mencalonkan diri sebagai wakil gubernur.
Ahok menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta dari 2014 hingga 2017, menggantikan Joko Widodo setelah terpilih sebagai presiden pada Pilpres 2014. Sementara itu, Anies menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta dari 2017 hingga 2022, menggantikan Ahok setelah kemenangannya dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.
Rivalitas yang dikenang antara Anies dan Ahok karena polarisasi yang sangat terasa selama Pilkada DKI Jakarta 2017, di mana isu SARA memecah publik dalam arena politik. Meskipun Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, mengusulkan duet Anies dan Ahok untuk Pilkada mendatang demi persatuan, Anies menegaskan bahwa dia belum memutuskan apakah akan mencalonkan diri kembali di DKI, setelah baru saja mengikuti Pilpres 2024 sebagai calon presiden.